KALAMANTHANA, Samarinda – Beruntunglah warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Polresta Samarinda berhasil menghentikan langkah Har dan Ahm. Kalau tidak, 200 gram sabu-sabu bakal beredar di Penajam Paser Utara.
Har (38) dan Ahm (38) memang warga Penajam Paser Utara. Mereka tercatat sebagai warga Jalan Beta RT 09 Kelurahan Penajam. Har dan Ahm ditangkap saat polisi lalu lintas melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan Slamet Riyadi Samarinda, tidak jauh dari Jembatan Mahakam, Minggu (22/5/2016) sore, sekitar pukul 16.00 Wita.
Tak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang hendak mereka masukkan ke Penajam Paser Utara dalam jumlah yang cukup banyak. Polisi menyebut barang buktinya 200 gram sabu atau 2 ons senilai Rp300 juta.
Setelah sempat diperiksa secara intensif, Har dan Ahm mengaku sabu-sabu itu diperoleh sari seorang bandar narkoba di Samarinda. Sabu-sabu tersebut, menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Komisaris Belny Warlansyah, selanjutnya akan dijual di wilayah Penajam Paser Utara.
Polresta Samarinda mencoba mengembangkan penyelidikan. Tapi, saat itu, Har dan Ahm mencoba kabur. Akibatnya, polisi tak punya pilihan lain kecuali melumpuhkan pengedar narkoba itu dengan menembak kedua kakinya.
“Kami terpaksa melumpuhkan kedua pengedar narkoba itu karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti,” ujar Belny.
Polresta Samarinda sendiri akan terus mengembangkan penangkapan dua pengedar sabu-sabu asal Penajam Paser Utara ini. Mereka, menurut Belny, ingin meringkus bandar besar narkoba yang ada di Samarinda. (ant/akm)
Discussion about this post