KALAMANTHANA, Singkawang – Mau jadi Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama versi Singkawang? Inilah syarat yang harus dipenuhi: kumpulkan dukungan berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) dari sedikitnya 16.407 pemilih.
Begitulah ketetapan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menjelang berlangsungnya Pilkada 2017, untuk calon independen. Calon perseorangan ini menjadi populer setelah Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat ini, memutuskan maju melalui jalur independen pada Pilkada 2017 mendatang.
“Jadi, syarat dukungan sebagai persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pilwako Singkawang 2017, paling sedikit adalah 16.407 pemilih,” ujar Ketua KPU Singkawang, Ramdan, saat menggelar rapat pleno bersama media di Singkawang, Senin (23/5/2016).
Menurutnya, penetapan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan ini adalah berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 berjumlah 164.069 pemilih.
Kemudian, jumlah dukungan paling sedikit adalah 10 persen dari 164.069 pemilih yaitu 16.407 pemilih. “Sedangkan dukungan paling sedikit dari sebarannya adalah 50 persen dari kecamatan yang ada di Kota Singkawang, maka paling sedikit adalah tiga kecamatan,” tuturnya.
Persyaratan dukungan calon independen ini meningkat dibanding apa yang dinyatakan Ramdan sebulan yang lalu. Saat itu, dia menyebutkan berdasarkan ketentuan yang da untuk pencalonan wali kota melalui jalur perseorangan, harus memenuhi persyaratan minimal dukungan sebanyak 13.949 orang.
“Dukungan untuk calon perseorangan adalah minimal 13.946 orang yang dibuktikan dengan KTP maupun fotokopi KK untuk diserahkan kepada KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” katanya di Singkawang pada Jumat, 22 April yang lalu. (ant/akm)
Discussion about this post