KALAMANTHANA, Pontianak – Tugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tak menjadi ringan setelah penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk. Kejati memiliki utang kasus yang tidak sedikit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Warih Sadono, bulan lalu, menyatakan memiliki utang yang banyak dengan menggantungnya sejumlah kasus korupsi. Sedikitnya, dia mencatat ada 29 kasus yang selama ini menggantung di lingkungannya. Dia menegaskan, kalau kasus-kasus yang menggantung itu, setelah dilakukan penyelidikan hasilnya tidak ada bukti yang kuat, akan dihentikan.
“Kasihan orang atau oknum yang terlibat kasus tersebut sehingga statusnya tidak pasti sehingga saya targetkan setahun ini sudah harus selesai,” katanya.
Tidak hanya kasus yang menggantung, Kejati pun, sebutnya saat itu, sedang menangani lima kasus dugaan korupsi baru yang statusnya masih dalam penyidikan. Dengan begitu, total kasus yang ditangani sebenarnya menjadi 34 peristiwa.
Beruntung, satu di antaranya kini semakin terbuka, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) Kalbar tahun 2012. Pihaknya sudah menetapkan lima tersangka.
“Kelima tersangka tersebut, yakni berinisial Ma, JW, JR, YSK, dan AS,” kata Kepala Kejati Kalbar Warih Sadono dalam keterangan persnya di Pontianak, Senin (23/5/2016).
Ma berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PTPH Kalbar, YSK berperan sebagai perantara atau penghubung, dan AS berperan sebagai ketua Pokja pengadaan barang dan jasa. Dua tersangka lain merupakan pengusaha rekanan, JW sebagai direktur CV WN dan JR sebagai direktur CV WUM.
“Kerugian negara akibat perbuatan kelima tersangka tersebut sekitar Rp13 miliar,” ungkap Warih. (ant/akm)
Discussion about this post