KALAMANTHANA, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Gubernur Melawi. Bagaimana persekongkolan jahat itu menggerus keuangan negara?
Dua tersangka yang sudah dicokok sekaligus ditahan Kejati adalah Fahruji dan Guprid Raido. Fahruji, terakhir pejabat di Sekretariat Bawaslu Kalbar, adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kabupaten Melawi, saat proyek itu berjalan. Sedangkan Guprid Raido berasal dari pihak swasta.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat di Pontianak, Selasa (24/5/2016), menjelaskan, pembangunan gedung Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006, saat itu dilelang dan dimenangkan PT Esra Ariyasa Utama dengan pagu anggaran Rp5,2 miliar.
Kemudian tahun 2007 pembangunannya kembali dibiayai dengan anggaran senilai Rp11 miliar dan nilai kontraknya berjumlah Rp9,8 miliar. Namun, menurut Bambang, pekerjaan pembangunannya tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang, melainkan dilaksanakan langsung oleh Guprid Raido.
Selanjutnya tahun 2007, berdasarkan Surat Bupati Melawi, 2 Agustus 2007 dan kajian teknis lembaga jasa konstruksi daerah Kalbar, kembali menunjuk perusahaan yang sama yakni PT Esra Ariyasa Utama guna melanjutkan pekerjaan, dengan cara penunjukkan langsung (PL).
“Tersangka diancam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-KUHP,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post