KALAMANTHANA, Sampit – Peratutan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 sudah mengatur secara jelas soal Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Bima Ekawardhani, wanti-wanti agar perusahaan mematuhinya jika tak ingin terkena sanksi. Seperti apa aturannya?
“Aturannya sudah sangat jelas. Jadi, kami minta perusahaan mematuhinya agar terhindar dari sanksi. Kami juga terus mensosialisasikan ini kepada semua perusahaan. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai dengan aturan,” ujar Bima di Sampit, Selasa (24/5/2016).
Tunjangan hari raya menjadi hak pekerja yang telah diatur oleh aturan pemerintah. Perusahaan harus membayar tunjangan tahunan itu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat satu bulan upah. Bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan lebih tetapi belum satu tahun maka diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dan dibagi 12.
Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, juga berhak mendapatkan THR. Mereka yang masa kerjanya satu tahun lebih, berhak mendapat satu bulan upah yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Pekerja harian yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Aturan ini juga menegaskan, pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak atas THR Keagamaan sesuai ketentuan.
Pada 2015 tercatat 522 perusahaan beroperasi di Kotawaringin Timur dengan berbagai bidang. Jumlah pekerjanya mencapai 85.341 orang, sebagian besar bekerja di perkebunan kelapa sawit, yakni sebanyak 72.046 orang.
Seperti biasanya, Dinsosnakertrans Kotawaringin Timur akan membuka poskos pengaduan terkait THR saat menjelang lebaran. Namun Bima berharap perusahaan di daerah ini taat aturan sehingga tidak ada yang sampai diadukan oleh pekerjanya. (ant/akm)
Discussion about this post