KALAMANTHANA, Pontianak – Penetapan Guprid Raido sebagai tersangka sekaligus penahanan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Melawi, Kalimantan Barat, dinilai penasihat hukumnya tidak tepat. Dia malah menyebut kliennya itu terzalimi.
Irenus Kadem, penasihat hukum Guprid Raido, menyatakan keberatan atas penahanan kliennya oleh Kejati Kalbar. Pasalnya, saat itu kliennya bukan sub kontraktor, melainkan pekerja dari PT Esa Ariyasa Utama.
Tak hanya itu, Irenius juga mencium keganjilan dalam proses hukum ini. “Hingga saat ini, pemilik perusahaan tidak tersentuh hukum sehingga klien kami dalam hal ini dizalimi. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya dalam menuntut keadilan,” ujarnya di Pontianak, Selasa (24/5/2016).
Guprid, hari itu, ditetapkan Kejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Melawi yang menggunakan anggaran tahun 2006-2009. Akibat korupsi itu, kerugian negara diperhitungkan mencapai Rp1,5 miliar.
“Hari ini, kami kembali menahan tersangka bernama Guprid Raido, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam oleh tim penyidik Kejati Kalbar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat di Pontianak (24/5/2016).
Tersangka sebagai pelaksana pembangunan Kantor Bupati Melawi tahun 2006-2009, yang terdiri dari tahap pertama pembangunan menggunakan anggaran sebesar Rp5,3 miliar, tahap kedua tahun 2007 sebesar Rp11 miliar, dan tahun anggaran 2008-2019 sebesar Rp19 miliar lebih.
“Dari hasil audit BPKP Kalbar, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut, sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang menyatakan, hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Melawi itu.
Guprid Raido merupakan tersangka kedua yang ditahan Kejati terkait kasus dugaan korupsi ini. Sebelumnya, penyidik juga sudah menahan Fahruji yang saat proyek tersebut berjalan menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kabupaten Melawai. (ant/akm)
Discussion about this post