KALAMANTHANA, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus melangkah. Setelah kemarin menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pupuk, kini mereka menahan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi.
Adalah Guprid Raido yang jadi tersangka baru itu. Dia langsung ditahan atas dugaan korupsi pembangunan kantor yang menggunakan anggaran tahun 2006-2009 dengan kerugian negara diperhitungkan mencapai Rp1,5 miliar itu.
“Hari ini, kami kembali menahan tersangka bernama Guprid Raido, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam oleh tim penyidik Kejati Kalbar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat di Pontianak (24/5/2016).
Tersangka sebagai pelaksana pembangunan Kantor Bupati Melawi tahun 2006-2009, yang terdiri dari tahap pertama pembangunan menggunakan anggaran sebesar Rp5,3 miliar, tahap kedua tahun 2007 sebesar Rp11 miliar, dan tahun anggaran 2008-2019 sebesar Rp19 miliar lebih.
“Dari hasil audit BPKP Kalbar, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut, sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang menyatakan, hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Melawi itu.
Guprid Raido merupakan tersangka kedua yang ditahan Kejati terkait kasus dugaan korupsi ini. Sebelumnya, penyidik juga sudah menahan Fahruji yang saat proyek tersebut berjalan menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kabupaten Melawai.
Penasihat hukum Guprid Raido, Irenius Kadem, menyatakan keberatan atas penahanan kliennya oleh Kejati Kalbar. Pasalnya, saat itu kliennya bukan sub kontraktor, melainkan pekerja dari PT Esa Ariyasa Utama. (ant/akm)
Discussion about this post