KALAMANTHANA, Sampit – Lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, membuat perusahaan tak bisa lagi akal-akalan menyangkut THR. Di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, perusahaan diminta menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut.
“Dalam peraturan yang baru ini ditetapkan bahwa THR wajib dibayarkan jika buruh telah bekerja minimal satu bulan. Sedangkan dalam aturan lama, masa kerja minimal tiga bulan. Kemudian di aturan yang baru juga ada sanksi tegas, yaitu sanksi administratif berupa denda lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar,” ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana di Sampit, Selasa (24/5/2016).
Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Peraturan ini menggantikan peraturan terdahulu, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Tunjangan hari raya menjadi hak pekerja yang telah diatur oleh aturan pemerintah. Perusahaan harus membayar tunjangan tahunan itu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat satu bulan upah.
Bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan lebih tetapi belum satu tahun maka diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dan dibagi 12.
Pada 2015 tercatat 522 perusahaan beroperasi di Kotawaringin Timur dengan berbagai bidang. Jumlah pekerjanya mencapai 85.341 orang, sebagian besar bekerja di perkebunan kelapa sawit, yakni sebanyak 72.046 orang.
Seperti biasanya, Dinsosnakertrans Kotawaringin Timur akan membuka poskos pengaduan terkait THR saat menjelang lebaran. Namun Bima berharap perusahaan di daerah ini taat aturan sehingga tidak ada yang sampai diadukan oleh pekerjanya. (ant/akm)
Discussion about this post