KALAMANTHANA, Singkawang – Sekali operasi, enam tersangka pengguna dan pengedar narkoba digaruk petugas kepolisian dari sebuah rumah kost di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
Keenam tersangka yang ditangkap itu terdiri dari lima orang laki-laki dan seorang perempuan. “Mereka berhasil kita amankan pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Singkawang, Inspektur Satu Iwan Gunawan.
Keenam tersangka itu berhasil diamankan polisi dari sebuah tempat kost kamar No 2, Jalan Pramuka Gang Keluarga 2 Rt 38 Rw 01, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.
Iwan menyebutkan, kelima laki-laki yang diamankan, masing-masing berinisial HY alias AY (43), WA alias WN (28), SN alias SE (22), BJ alias PP (19), dan RB alias RI (24).
Di samping mengamankan keenam tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua buah timbangan elektrik, lima buah ponsel, lima paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan satu unit sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, katanya, jika barang haram itu didapatkan tersangka WA alias WN dari tersangka SN alias SE sebanyak setengah Jie.
Di samping memesan kepada SN alias SE, tersangka WA alias WN juga sebelumnya pernah membeli barang haram itu kepada HY alias AY sebanyak 8 kali.
“Yang rata-rata dibeli seharga Rp550 ribu untuk seperempat sabu,” katanya.
Guna memenuhi pesanan WA alias WN, HY alias AY mengambil barang haram itu dari seseorang yang beralamat di Pontianak Timur. (ant/akm)
Discussion about this post