KALAMANTHANA, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus Ev (30), seorang perempuan berstatus ibu rumah tangga yang menjadi kurir narkoba. Ikut pula diringkus Mus (31), iparnya.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah di Samarinda, Rabu (25/5/2016), mengatakan perempuan berinisial Ev (30) warga Jalan Pelita 3 Kelurahan Sambutan itu ditangkap pada Selasa (24/5).
“Ev kami tangkap tidak jauh dari rumahnya saat pulang membeli sabu-sabu. Dari penangkapan itu kami menyita barang bukti narkoba yang disembunyikan Ev di dalam bajunya,” kata Belny Warlansyah.
Setelah menangkap ibu tiga anak itu, personel Satreskoba Polresta Samarinda kemudian menggerebek rumahnya untuk menangkap Mus (31), ipar Ev yang memesan sabu-sabu tersebut.
Dari penangkapan Ev dan Mus itu polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 1,60 gram, satu sendok penakar, satu bundel plastik klip pembungkus narkoba, dua telepon genggam, serta satu sepeda motor.
Kini, baik Ev maupun Mus sama-sama ditahan di Markas Polresta Samarinda. Keduanya harus menjalani pemeriksaan. (ant/ama)
Discussion about this post