KALAMANTHANA, Pontianak – Realisasi investasi triwulan I-2016 di Kalimantan Barat tercatat Rp4,32 triliun. Anehnya, tak satupun yang ditempatkan di Kota Singkawang dan Kabupaten Kayong Utara. Ada apa?
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat, Sri Jumiadatin, menyebutkan serapan dana investasi di Kalbar hingga triwulan I ini sudah mencapai Rp4,32 triliun. Menurutnya, Kabupaten Ketapang paling tinggi daya serapnya, yakni mencapai Rp2,51 triliun atau 60 persen dari total investasi di Kalbar.
Selain Ketapang, realisasi investasinya merata di daerah-daerah lainnya. Di Kota Pontianak, realisasi investasi sebesar Rp23 miliar. Kabupaten Landak menyerap Rp114,15 miliar, Kabupaten Bengkayang Rp2,5 miliar, Kabupaten Mempawah Rp114,16 miliar, dan Kabupaten Sambas Rp37,41 miliar.
Selain itu Kabupaten Sanggau Rp153,73 miliar, Kabupaten Sintang Rp632,38 miliar, Kabupaten Kapuas Hulu Rp524,07 miliar, Kabupaten Sekadau Rp17,11 miliar dan Kabupaten Kabupaten Kubu Raya Rp72,33 miliar.
Hanya itu. Tidakkah ada realisasi investasi di Singkawang dan Kayong Utara? Sri mempunyai penjelasan khusus soal ini.
“Untuk Kota Singkawang dan Kabupaten Kayong Utara masih belum ada proyek yang direalisasikan karena perusahaan yang melakukan investasi melaporkannya secara manual. Padahal yang tercatat di badan ini hanya melalui sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik,” kata Sri.
Sri menambahkan dalam rangka meningkatkan realisasi penanaman modal di Provinsi Kalbar, pihaknya masih tetap mempertahankan program dan kegiatan yang telah dilakukan pada periode-periode sebelumnya seperti mengintensifkan program pendampingan bagi perusahaan yang memerlukan bimbingan langsung terkait dengan penyusunan LKPM dan lainnya.
“Kami juga akan melakukan jemput bola terhadap laporan dari PMA atau PMDN yang sudah wajib menyampaikan LKPM dan meningkatkan frekwensi monitoring, pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan khususnya terkait dengan kepatuhannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai penanam modal serta lainnya,” kata Sri. (ant/ama)
Discussion about this post