KALAMANTHANA, Banjarmasin – Ada-ada saja. Tersebutlah Bulkani alias Ibul (43), warga Jalan PHM Noor Gang Berkat Bersama, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selain sebagai pedagang sayur, dia punya side job. Apa? Dagang sabu!
Tapi, sudah seminggu ini Ibul tak kelihatan berdagang sayur. Mau berdagang bagaimana kalau dirinya kini mendekam di ruang tahanan polisi. Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Barat meringkusnya karena kedapatan menyimpan sabu-sabu 12 paket di rumahnya.
“Sabu-sabu itu kami dapatkan di dalam rumahnya dan pelaku sudah mengakui kalau itu sabu-sabu itu milik dia,” kata Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Desi Yulianti di Banjarmasin, Selasa (24/5/2016).
Ibul ditangkap pada Senin (16/5) sore sekitar pukul 17.00 Wita saat sedang santai di dalam rumahnya baru pulang berjualan. “Terungkapnya kasus ini berkat informasi warga setempat kalau pelaku sering mengedarkan sabu-sabu,” tuturnya.
Desi mengatakan usai mendapat informasi itu anggota langsung turun ke lapangan dan menggerebek rumah pelaku serta melakukan penggeledahan. “Awalnya kita temukan 13 paket sabu-sabu setelah di tes ternyata satu paket palsu berisikan garam api,” tuturnya di dampingi Kanit Reskrim Ipda Sisworo.
Mantan Kasat Lantas Polres Banjar itu mengatakan, karena pelaku tertangkap beserta barang bukti kejahatannya dengan terpaksa Ibul digiring ke Polsekta setempat.
“Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti 12 paket sabu-sabu,” ujarnya saat menggelar kasus tersebut.
Hasil penyidikan sementara pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Ibul mengatakan dirinya berbisnis sabu-sabu itu hanya sebagai sampingan karena penghasilan sebagai pedagang sayur tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan ke ekonomi keluarga.
“Sabu-sabu itu saya jual satu paketnya seharga Rp200 ribu hinga Rp300 ribu dan saya mengambil sabu-sabu dari seorang yang bernama Asep,” tutur pria yang memiliki dua orang anak itu. (ant/akm)
Discussion about this post