KALAMANTHANA, Pontianak – Selalu saja ada yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan penerimaan calon pegawai negeri sipil. Termasuk Bur (60), pensiunan PNS Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak. Janji palsu dan keuntungan yang dia dapat kini berbuah kerangkeng ruang tahanan Polresta Pontianak.
Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap Bur karena ulahnya. Dia dijadikan tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjanjikan bisa meluluskan PNS di lingkungan Kementerian Agama RI.
“Tersangka kami tangkap di Komplek Panorama Indak Blok B No. 04, Kelurahan Ciseuruh, Kabupaten Purwakarta, selanjutnya dibawa ke Pontianak untuk proses lebih lanjut,” kata Wakapolresta Pontianak AKBP Veris Septiansyah di Pontianak, Rabu (25/6/2016).
Veris menjelaskan, ada dua korban penipuan yang melaporkan kasus ini kepada pihaknya, yakni Ria Kartika (33) dan Serlia Afriana (33), pada Senin (23/5) sekitar pukul 15.00 WIB. “Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka masing-masing sebesar Rp75 juta sudah kami amankan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” ungkap Veris.
Atas tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut, tersangka diancam pasal 378 atau 372 KUHP. Kedua pasal itu memungkinkan mengirim pelakunya ke jeruji besi untuk waktu empat tahun. (ant/akm)
Discussion about this post