KALAMANTHANA, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan 5 kg sabu-sabu senilai Rp10 miliar hasil tangkapan petugas Bea Cukai di Entikong, Kabupaten Sanggau. Bagaimana perjalanan barang laknat tersebut?
Terungkapnya upaya penyeludupan sabu-sabu tersebut, yakni, Minggu (1/5/2016). Saat itu, petugas Bea Cukai di Entikong, berhasil menggagalkan penyelundupan 5,15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Pontianak, yakni sekitar pukul 11.00 WIB di pintu masuk Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB). Sabu-sabu itu diduga dibawa oleh JF, DR (awak bus Eva) dan MR (penumpang sekaligus mantan awak bus Eva).
Adapun kronologis terungkapnya upaya penyeludupan sabu-sabu tersebut, yakni barang terlarang tersebut dimasukkan dalam dinding palsu toilet bus umum Eva warna merah dengan nomor pendaftaran kendaraan QAV 7552 yang datang dari Kuching, Malaysia tujuan Pontianak.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan petugas petugas BC Entikong mencurigai ada dinding palsu di toilet bus, ketika dibuka ditemukan ratusan pak kosmetik, suku cadang sepeda motor, serta ada lima paket plastik bungkusan teh setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu seberat 5,15 kilogram,” katanya.
Mendapati itu, petugas polisi menyamar sebagai penumpang bus Eva, sesampai di Terminal Bus Antar Negara Sungai Ambawang sabu-sabu tersebut tidak juga diambil. “Baru Senin (2/5) ada seorang laki-laki berinisial MS mengambil sabu-sabu tersebut,” ujar Ade.
Setelah dilakukan interogasi, MS mengaku kalau barang haram tersebut milik KS alias A (warga Gang Kedah, Jalan Tanjungpura Pontianak), maka petugas langsung menangkap tersangka KS di rumahnya, katanya.
Ketiga tersangka tersebut diancam pasal 102 huruf (e) UU No 17/2006 tentang perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar. (ant/akm)
Discussion about this post