KALAMANTHANA, Jakarta – Betulkah pegawai negeri sipil akan menerima gaji ke-13 dan 14 secara berbarengan? Belum tentu. Disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Begitulah pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Dia menyatakan pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil tahun 2016 ini akan dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan negara.
“Kita atur yang terbaik, tapi kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Pernyataan Bambang tersebut untuk menanggapi permintaan Menteri PAN dan RB yang menginginkan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 dilakukan bersamaan pada akhir Juni 2016.
Namun, Bambang memberikan sinyal bahwa pencairan gaji tersebut tidak akan dilakukan secara bersamaan, karena manfaat dari pemberian gaji tersebut yang berbeda.
“Kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara. Kita ingin membantu pegawai negeri tapi aman juga (situasinya) buat keuangan negara,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil tahun 2016 mencapai Rp8 triliun. “Kebutuhannya sekitar Rp7 triliun hingga Rp8 triliun,” kata Askolani di Jakarta, Rabu (25/5).
Ia menegaskan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tidak akan dilakukan secara bersamaan karena kedua insentif tersebut memiliki manfaat yang berbeda.
“Kemungkinan tidak berbarengan, mungkin nanti ada jeda, karena kalau ke-14 untuk THR, yang ke-13 untuk pendidikan,” katanya.
Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan ke-14 untuk meningkatkan kinerja sekaligus mendorong kesejahteraan aparatur sipil negara. (ant/akm)
Discussion about this post