KALAMANTHANA, Penajam – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba dilakukan seluruh penegak hukum di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Termasuk Kejaksaan Negeri. Apa yang mereka lakukan?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara telah berhasil membawa delapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot di Kabupaten Paser.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Wilmar, di Penajam, Kalimantan Timur, mengatakan delapan dari 48 kasus narkoba yang berhasil diungkap Kepolisian Resor setempat sepanjang 2016, sudah disidangkan di PN Tanah Grogot.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polres setempat sebanyak 48 perkara peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang 2016.
Sebanyak 48 kasus narkoba tersebut, lanjut Wilmar, baru delapan kasus yang lengkap berkasnya sehingga bisa dilanjutkan ke tahap persidangan atau penuntutan. “Delapan kasus narkoba sudah lengkap berkasnya, jadi masuk dalam tahap sidang atau penuntutan,” ujarnya pula.
Sedangkan 40 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba lainnya, menurut Wilmar, masih dalam proses melengkapi berkas perkara oleh pihak kepolisian. “Sebanyak 40 kasus narkoba masih SPDP atau pemberkasan belum selesai,” katanya lagi.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyidangkan perkara pelecehan seksual dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang terjadi pada 2015. “Perkara pelecehan seksual dan KDRT itu, sampai sekarang juga masih dalam proses persidangan di PN Tanah Grogot,” ujar dia.
Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki gedung pengadilan negeri, sehingga terdakwa harus menempuh perjalanan darat sekitar 150 kilometer untuk mengikuti sidang di PN Tanah Grogot. Kabupaten Penajam Paser Utara masih “meminjam” beberapa infrastruktur dari kabupaten induknya (Paser) tersebut, di antaranya pengadilan negeri dan lembaga pemasyarakatan. (ant/ama)
Discussion about this post