KALAMANTHANA, Kotabaru – Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak pemerintah daerah setempat melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) melakukan evaluasi sekaligus membuat regulasi dalam penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru, Sabtu mengatakan, mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada pemilihan kepala desa dua kali sehubungan adanya sengketa atau perselisihan dalam Pilkades.
“Penyelesaian perselisihan atau sengketa dari hasil pilkades bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah melalui BPMPD yang penetapannya berdasarkan keputusan bupati,” kata M Arif.
Melihat situasi kekinian dari pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kotabaru, menurutnya, memang sudah terselesaikan walaupun meninggalkan beberapa catatan diantaranya terjadinya perselisihan suara dan sengketa di empat desa.
Dijelakan Arif, beberapa permasalahan yang mencuat di antaranya masih di seputar perselisihan penghitungan suara seperti di Desa Gemuruh Kecamatan Pulau Laut Barat. Demikian pula dengan tumpang tindih pemilih tetap yang terjadi di Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu.
Namun demikian politisi Partai PPP ini menyebut, pemerintah daerah tidak cepat puas dengan tuntasnya pelaksanaan pilkades serentak 30 April lalu, karena banyak hal yang perlu dievaluasi, selanjutnya dirumuskan kebijakan dalam mengantisipasi pilkades tahap dua pada 2017 mendatang.
Sementara disinggung tentang tahapan penyelesaian sengketa pilkades, mantan pengacara ini mengungkapkan sesuai dengan aturan perselisihan pilkades cukup dituntaskan oleh pemerintah daerah, namun jika memang ternyata belum menjadikan pihak-pihak yang terlibat menerima atau puas, maka bisa sampai ke jalur hukum.
“Sebenarnya perselisihan pilkades cukup diselesaikan oleh pemerintah daerah melalui lembaga yang berkompeten seperti BPMPD, tapi jika tidak juga tuntas dan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat, maka bisa saja diselesaikan melalui jalur hukum atau pengadilan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, melihat dari pelaksanaan pilkades serentak bulan lalu, legislatif menganggap perlu dilakukan evaluasi, salah satunya memaksimalkan aturan menyangkut sosialisasi tahapan-tahapan pilkades, terutama terkait penetapan pemilih, teknis pencoblosan hingga penghitungan suara.
Karena jika sosialisasi sudah maksimal, Arif meyakini akan dapat meminimalisir terjadinya perselisihan, sebab masing-masing pihak yang terlibat sudah mengetahui bagaimana aturan main berikut konsekuensinya. (ant/ama)
Discussion about this post