KALAMANTHANA, Samarinda – Lahan kritis di Kalimantan Timur tak terkira luasnya. Sekitar 60 persen luas administratif provinsi tersebut berada dalam kondisi yang kritis.
Setidaknya begitulah data terbaru yang dilansir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut data tersebut, hingga 2015, jumlah luasan lahan kritis di Kaltim mencapai 7.759.369 hektare. Rinciannya, lahan kritis itu terdapat di dalam kawasan hutan seluas 5.413.251,47 hektare dan di luar kawasan hutan seluas 2.362.176,62 hektare.
“Dengan kondisi itu tentu saja sangat mengkhawatirkan jika dilihat wilayah administratif Kaltim dengan luasan sekitar 12.726.445 hektare,” kata Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Provinsi Kaltim Ichwansyah di Samarinda, Senin (30/5/2016).
Ia mengharapkan lahirnya Perda tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis menjadi instrumen hukum untuk mengurangi kerusakan hutan di Kaltim.
Seperti diketahui, DPRD Provinsi Kaltim telah menetapkan rancangan perda soal lahan kritis itu menjadi perda. Perda yang lahir dari inisiatif legislatif itu bertujuan mengatur dan memperlancar pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis itu telah ditetapkan menjadi perda pada Kamis (26/5) melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Penetapan ini diharapkan dapat mengurangi laju kerusakan hutan serta mengembalikan kesuburan pada lahan kritis,” ujarnya.
Selain itu, katanya, perda dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman akibat kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan hidup serta membangun partisipasi masyarakat dalam upaya rehabilitasi hutan dan lahan kritis.
“Serta mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan kesuburan lahan,” katanya.
Ia menjelaskan rehabilitasi hutan dan lahan kritis upaya yang strategis dalam memulihkan dan memperbaiki kondisi ekosistem hutan dan lahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan penurunan emisi gas rumah kaca berbasis hutan dan lahan. (ant/akm)
Discussion about this post