KALAMANTHANA, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Raerah tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Kahan Kritis menjadi perda.
Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Provinsi Kaltim Ichwansyah di Samarinda, Senin menyatakan perda yang merupakan inisiatif legislatif itu bertujuan mengatur dan memperlancar pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis itu telah ditetapkan menjadi perda pada Kamis (26/5) melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Penetapan ini diharapkan dapat mengurangi laju kerusakan hutan serta mengembalikan kesuburan pada lahan kritis,” ujarnya.
Selain itu, katanya, perda dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman akibat kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan hidup serta membangun partisipasi masyarakat dalam upaya rehabilitasi hutan dan lahan kritis.
“Serta mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan kesuburan lahan,” katanya.
Ia menjelaskan rehabilitasi hutan dan lahan kritis upaya yang strategis dalam memulihkan dan memperbaiki kondisi ekosistem hutan dan lahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan penurunan emisi gas rumah kaca berbasis hutan dan lahan.
Permasalahan pokok yang dihadapi dalam pengelolaan hutan dan lahan kritis, kata Ichwansyah, di antaranya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan tingginya alih fungsi lahan menjadi pertambangan dan perkebunan. (ant/akm)
Discussion about this post