KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo, menantang Pemerintah Kabupaten setempat untuk menertibkan penjual minuman beralkohol 5 persen ke atas. Sebab, dia yakin, Pemkab tahu dan punya data, namun tak mau menertibkan.
“Pemerintah Kotawaringin Timur harus tegas dalam menegakan aturan. Jika tidak, maka minuman beralkohol akan dijual semakin bebas di daerah ini,” katanya di Sampit, Senin (30/5/2016).
Handoyo mengungkapkan, penjualan minuman beralkohol 5 persen ke atas di Kotawaringin Timur saat ini cukup bebas karena bisa dibeli di sejumlah toko di pinggir jalan. Bebasnya penjualan minuman beralkohol terebut akibat lemahnya pengawasan dan jarang dilakukan penertiban oleh instansi terkait.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkoho disebutkan minimarket dan toko ritel dilarang menjual minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol lima persen ke atas.
“Saya sangat mendukung dan setuju jika toko atau warung yang dengan sengaja menjual minuman beralkohol lima persen ke atas ditutup, tindakan tegas tetsebut untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang melanggar aturan,” katanya.
Handoyo menyakini jika pemerintah Kotawaringin Timur saat ini memiliki data dan mengetahui toko mana saja yang menjual minuman beralkohol 5 persen ke atas, namun sayangnya tidak menertibkan.
“Saya yakin pemerintah daerah mengetahuinya, hanya tidak bertindak saja. Mengapa tidak ditertibkan? Hanya pemerintah daerah yang tahu,” ucapnya.
Handoyo berharap kedepannya pemerintah daerah bisa menertibkan toko maupun warung yang menjual minuman beralkohol.
“Informasi yang saya terima, selain menjual minuman dengan kadar alkohol 5 persen ke atas, toko dan warung tersebut juga menjual minuman beralkohol tidak berizin atau ilegal,” ungkapnya. (ant/akm)
Discussion about this post