KALAMANTHANA, Muara Teweh – Gunung Lumut di Kecamatan Gunung Purei, Barito Utara, Kalimantan Tengah, memiliki nilai sakral bagi umat Kaharingan. Kawasan itu pun kini diusulkan menjadi taman nasional cagar biosfer.
Ada 28.548 hektare kawasan di Gunung Lumut yang diusulkan jadi taman nasional itu. Kini, statusnya adalah hutan lindung. Pemerintah Kabupaten Barito Utara sendiri memberikan dukungan penuh agar Gunung Lumut jadi cagar biosfer.
“Dijadwalkan pada 10 Juni 2016 nanti Bupati Barito Utara Nadalsyah melakukan audiensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung pembentukan tim terpadu pusat dan daerah guna melakukan kajian teknis verifikasi kawasan hutan Gunung Lumut untuk ditetapkan menjadi taman nasional,” kata Ketua Yayasan Gunung Lumut Barito Utara Syahdan Sindrah di Muara Teweh, Selasa (31/5/2016).
Dia menjelaskan sejumlah tahapan telah dilakukan. Kini pihaknya menunggu pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana dalam APBD kabupaten untuk tim terpadu pusat dan daerah tersebut.
Saat ini, dana bantuan dari donator pihak ketiga sudah tersedia Rp350 juta. Kemudian nantinya ditambah usulan pihaknya kepada pemerintah daerah Rp296 juta.
“Bupati Nadalsyah sudah memberikan sinyal kepada kami yang akan mengalokasikan dana tersebut pada APBD Perubahan 2016 dan audiensi nanti merupakan upaya pemerintah untuk membicarakan rencana kajian teknis tersebut,” katanya.
Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin mengatakan pengusulan kawasan hutan lindung Gunung Lumut menjadi taman nasional dengan alasan utama pada nilai sakral Gunung Lumut bagi umat Kaharingan (Sebagai tempat persemayaman arwah orang meninggal dalam upacara wara).
Belum lama ini, pemerintah daerah menggelar loka karya di Palangka Raya yang bertema “Memperkuat Komitmen Bersama dalam Upaya Perlindungan Kawasan Hutan Lindung Gunung Lumut di Kabupaten Barito Utara”.
“Kegiatan ini akan melahirkan sebuah sumbangsih pemikiran serta rekomendasi untuk membantu pemerintah Barito Utara dalam mempercepat proses pengajuan pengalihan status kawasan hutan lindung Gunung Lumut menjadi TN,” katanya.
Pemerintah Barito Utara dengan rekomendasi Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan usulan perubahan kawasan hutan lindung Lampeong-Gunung Lumut menjadi taman nasional kepada Menteri Kehutanan melalui Surat Nomor 522/1264/Dishutbun, tertanggal 24 Juli 2013.
“Usulan tersebut juga mengajukan peningkatan status kawasan Gunung Lumut sebagai taman nasional dengan pola pengelolaan cagar biosfer agar memiliki payung hukum yang kuat,” kata dia.
Namun, dalam penyampaian usulan peningkatan status kawasan pasti akan menghadapi kendala dan permasalahan di lapangan. Harapannya masalah tersebut tidak mengurangi semangat dan niat baik memperjuangkan status kawasan Gunung Lumut.
Apalagi, puluhan tahun hutan di sekitar Desa Muara Mea dan Desa Berong, Kecamatan Gunung Purei terpelihara tanpa dijamah tangan manusia, sebab di daerah itu juga terdapat hutan yang disakralkan dan tidak boleh diganggu oleh manusia.
“Diharapkan semua pihak untuk bersatu dalam memperjuangkan status kawasan hutan lindung Gunung Lumut menjadi taman nasional,” ujar Sekda Jainal. (ant/akm)
Discussion about this post