KALAMANTHANA, Nunukan – Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengaku polisi belum menyerahkan puluhan warga negara Malaysia yang tertangkap di salah satu hotel di Kabupaten Nunukan.
“Kami belum dapatkan laporan dari Kepolisian Nunukan soal penangkapan WNA asal Malaysia di salah satu hotel di Nunukan itu,” kata Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Bimo Mahdi Wibowo melalui sambungan telepon di Nunukan, Senin.
Ia beralasan, dirinya yang sedang cuti ke kampung halamannya dan belum mendapatkan pemberitahuan dari anak buahnya di Kabupaten Nunukan sekaitan informasi penangkapan WNA asal Malaysia akibat tidak menggunakan paspor memasuki wilayah Indonesia di daerah itu.
Setelah menghubungi anak buahnya, dia menjelaskan bahwa Imigrasi Nunukan baru mendapatkan laporan dari pihak Polres Nunukan pada Sabtu (28/5) sementara penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (24/5).
“Maaf kami baru dapatkan informasi soal penangkapan WNA asal Malaysia itu pada Sabtu (28/5),” ujar dia sekaligus menambahkan, sampai saat ini WNA bersangkutan belum diserahkan kepada Kantor Imigrasi Nunukan sehingga tidak dapat melakukan proses hukum selanjutnya.
Bimo Mahdi Wibowo mengatakan, tidak tahu menahu lagi keberadaan 17 WNA yang terdiri sembilan laki-laki, tujuh perempuan dan satu anak-anak itu karena aparat kepolisian belum menyerahkannya.
Bahkan lanjut dia, informasi yang diperoleh dari anak buahnya jumlah WNA asal Malaysia yang ditangkap aparat kepolisian Nunukan hanya 12 orang saja bukan 17 orang.
Berdasarkan surat yang diajukan Pengurus Ladang Usahawan Borneo Plantation Sdh.Bhd Sungai Serudong Estate kepada Satgas Pamtas Yonif 614/Raja Pandhita di Pos Perbatasan Gabungan di Kecamatan Seimenggaris tanpa tanggal itu jumlahnya 17 orang dengan tujuan jalan-jalan ke Kabupaten Nunukan yang diajukan oleh Mohd Farise Abd Munim selaku pengurus ladang. (ant/akm)
Discussion about this post