KALAMANTHANA, Penajam – Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara tak mau disalahkan atas ‘mangkraknya’ pembangunan rel Kereta Api Borneo. Menurut mereka, kesalahan terbesar ada di pihak pemerintah pusat, yakni soal regulasi yang menghambat.
Adalah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakidi, yang mendesak pemerintah pusat mengubah aturan tentang perkereaapian agar tidak menghambat pembangunan infrastruktur di daerah.
“Regulasi perkerataapian harus dibahas lebih lanjut dengan pemerintah pusat atau kementerian terkait karena dinilai cukup menghambat pembangunan di daerah,” kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakidi, ditemui di Penajam, Selasa.
“Kami akan segera menemui pemerintah pusat dan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan untuk membahas aturan perkeretaapian itu,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2011 terkait Perkeretaapian, menjadi kendala pelaksanaan proyek pembangunan rel Kereta Api Borneo di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Salah satu pasal dalam regulasi itu menyebutkan kereta api khusus harus memiliki tambang sendiri atau harus mengangkut hasil tambang sendiri dan tidak boleh mengangkut hasil tambang perusahaan lain.
Sedangkan rencana pembangunan rel Kereta Api Borneo, lanjut Wakidi, untuk mengangkut atau memfasilitasi hasil tambang dari seluruh perusahaan di Kalimantan Timur.
“Jadi, jika merujuk pada regulasi itu, tentu pembangunan rel Kereta Api Borneo tidak bisa dilakukan. Inilah yang harus dibahas lebih lanjut dengan pemerintah pusat,” jelasnya. (ant/akm)
Discussion about this post