KALAMANTHANA, Penajam – Kabupaten Penajam Paser Utara terus bangkit. Mereka berharap bisa segera memiliki pengadilan negeri sendiri. Untuk itu, lahan seluas 7.000 meter persegi sudah siap dihibahkan.
Lahan tersebut berada di kilometer 9, Kecamatan Penajam. Rencana pembangunan gedung pengadilan negeri ini, menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapatkan sambutan dari pemerintah.
“Untuk mewujudkan langkah tersebut, kami telah menyiapkan lahan 7.000 meter persegi yang letaknya di antara kantor Kejaksaan Negeri Penajam dan Kodim 0913,” ujarnya.
Pemkab Penajam Paser Utara menghibahkan lahan yang disiapkan untuk lokasi pembangunan gedung pengadilan negeri itu kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Tohar, kantor pengadilan negeri sangat diperlukan, mengingat selama ini warga Penajam Paser Utara yang memiliki urusan hukum harus menempuh jarak 150 kilometer ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
“Keberadaan pengadilan negeri akan membantu dan memudahkan masyarakat yang sedang berurusan dengan lembaga tersebut,” katanya pula.
Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kaltim Sudarmadji saat meninjau lokasi pembangunan gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara mengatakan lahan disiapkan tersebut representatif.
“Lahan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu berada di pinggir jalan raya dan luasnya di atas standar untuk membangun gedung pengadilan negeri, yakni maksimal 6.000 meter persegi,” katanya pula.
Sudarmadji berharap, pembangunan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara dapat menjadi prioritas Mahkamah Agung pada 2017 karena anggarannya berada di tingkat pusat.
“Pembangunan gedung Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016,” ujar dia. (ant/akm)
Discussion about this post