KALAMANTHANA, Banjarbaru – Tak kira-kira kasus korupsi di Kalimantan Selatan. Sejak 2014 hingga saat ini, yang ditangani Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel saja sampai 61 kasus. Nilai kerugian negaranya total mencapai Rp62,64 miliar.
Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Sumitro di Kota Banjarbaru, mengatakan penanganan korupsi bekerja sama dengan penyidik baik kepolisian maupun kejaksaan. “Ada 61 kasus korupsi yang kami tangani selama tiga tahun, pada 2014 menangani 29 kasus, 2015 juga 29 kasus dan 2016 hingga bulan Mei sebanyak 3 kasus,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan yang melibatkan ahli, kerugian keuangan negara yang terjadi pada 2014 dari 29 kasus sebesar Rp32,97 miliar. Kemudian, tahun 2015 sampai bulan Agustus ditangani 13 kasus dengan kerugian negara Rp10,29 miliar dan bulan September hingga Desember 16 kasus Rp16.40 miliar.
“Penanganan tiga kasus sejak awal 2016 hingga bulan Mei diperhitungkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,98 miliar,” ungkap Sumitro yang didampingi sejumlah pejabat BPKP.
Menurut dia, pihaknya berupaya memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah sehingga tidak salah dalam mengelola keuangan daerah dan melanggar hukum.
Dijelaskan, BPKP ibarat pendekar dengan pedang bermata dua. Ketajamannya akan digunakan untuk membina sehingga dalam pengelolaan keuangan memenuhi ketentuan.
“Pembinaan dilakukan dalam upaya mengarahkan sehingga sesuai aturan dan ketentuan, serta memperbaiki jika ada kesalahan agar pengelolaan bisa lebih baik dan benar,” ucapnya.
Ditekankan, pendampingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan daerah akan dilakukan sejak perencanaan hingga pemeriksaan.
“Pendampingan dilakukan secara menyeluruh sejak perencanaan proyek, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban dan pemeriksaan akhir proyek,” ucapnya.
Dikatakan, apabila pengelolaan keuangan daerah tidak memenuhi akuntabilitas maka bisa menjadi potensi dugaan tindak pidana korupsi yang akan ditangani BPKP.
“BPKP akan berhadapan dengan pemda jika terjadi dugaan korupsi karena kami membantu kepolisian dan kejaksaan melakukan tindakan refresif atau proses hukum,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post