KALAMANTHANA, Singkawang – Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, tahun ini memasuki masa pensiun. Apakah itu berarti ada formasi yang lowong?
“Tahun ini ada sebanyak 102 PNS yang sedang memasuki masa pensiun. Dari 102 PNS itu, sebagian besar adalah guru SD lebih kurang 80 persen dengan kelahiran tahun 1956. Sementara sisanya 20 persen merupakan tenaga tehnis lainnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Singkawang, Hamidi Irwansyah dihubungi di Singkawang, Rabu (1/6/2016).
Tak hanya yang pensiun, katanya, tahun ini juga ada belasan PNS yang sedang mengajukan pensiun dini. “Saya lupa berapa orang pastinya. Yang jelas tidak sampai 20 orang,” ujarnya.
Alasan mereka mengajukan pensiun dini, jelas Hamidi, karena fisik kesehatan lantaran sudah sering sakit-sakitan. Agar tidak mengganggu kinerja, memang sebaiknya mengajukan pensiun dini.
Hamidi menyebutkan, syarat utama untuk dapat mengajukan pensiun dini, di antaranya minimal berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
“Kalau di bawah itu, kita anggap mengundurkan diri atau berhenti. Jadi, PNS yang bersangkutan tidak mendapat dana pensiun bulanan, dan lain-lain. Hanya mendapat tunjangan hari tua saja,” katanya.
Berkurangnya PNS karena pensiun dan pensiun dini itu, terutama tenaga pendidik, membuat Pemkot Singkawang hanya bisa berupaya memaksimalkan tenaga pengajar yang ada. Termasuk di antaranya tenaga honorer yang jumlahnya sekitar 600-an orang.
Singkawang tampaknya tak berharap terlalu banyak pada penerimaan PNS karena persetujuan yang diberikan Kementerian PAN dan RB sangat jauh dari permintaan. Sebagai gambaran, tahun 2014 lalu, Singkawang mengajukan 410 formasi CPNS, tapi yang disetujui hanya 65 formasi. (ant/akm)
Discussion about this post