KALAMANTHANA, Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan berupaya menggandeng DPR RI untuk meluruskan persoalan proyek pembangunan rel Kereta Api Borneo yang saat ini mangkrak.
Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Wakidi, menyatakan pihaknya akan menemui pemerintah pusat untuk mendorong percepatan pembangunan rel Kereta Api Borneo. Rel tersebut akan menghubungkan Kalimantan Timur dengan Kalimantan Tengah.
Persoalan mangkraknya proyek pembangunan rel ini disebabkan hambatan regulasi. Regulasi itu setingkat Peraturan Pemerintah dan Pertaruran Menteri. Sebelum pembangunan bisa dijalankan, harus ada perubahan pada regulasi yang merintanginya.
“Kami juga perlu dukungan dari DPR RI untuk ikut mendesak pemerintah pusat segera mengubah aturan tentang perkeretaapian itu,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Regulasi perkeretaapian tersebut menghambat rencana pembangunan rel Kereta Api Borneo di Kawasan Industri Buluminung (KIB), Kecamatan Penajam. Hingga saat ini, pembangunan rel tersebut belum juga dilaksanakan.
“Sejak proyek itu dicanangkan Presiden Jokowi akhir tahun lalu, sampai saat ini pembangunan rel kereta api oleh investor asal Rusia dengan nilai investasi Rp72 triliun itu belum ada tindak lanjut,” ujar Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar mengakui.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2011 terkait Perkeretaapian, menjadi kendala pelaksanaan proyek pembangunan rel Kereta Api Borneo di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Salah satu pasal dalam regulasi itu menyebutkan kereta api khusus harus memiliki tambang sendiri atau harus mengangkut hasil tambang sendiri dan tidak boleh mengangkut hasil tambang perusahaan lain.
Sedangkan rencana pembangunan rel Kereta Api Borneo, lanjut Wakidi, untuk mengangkut atau memfasilitasi hasil tambang dari seluruh perusahaan di Kalimantan Timur.
“Jadi, jika merujuk pada regulasi itu, tentu pembangunan rel Kereta Api Borneo tidak bisa dilakukan. Inilah yang harus dibahas lebih lanjut dengan pemerintah pusat,” jelasnya. (ant/akm)
Discussion about this post