KALAMANTHANA, Sampit – Tak kurang dari lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah payung Matahari Kahuripan Indonesia (Makin) Group di Kotawaringin Timur disebut-sebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan karyawannya.
Kelima perusahaan tersebut terdiri dari PT Katingan Indah Utama, PT Wanayasa Kahuripan Indonesia, PT Mukti Sawit Kahuripan, PT Surya Inti Sawit Kahuripan, dan PT Intiga Prabhakara Kahuripan. Dalam pemberitahuannya kepada Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, perusahaan-perusahaan melakukan pengurangan karyawan untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kotim, Bima Ekawardhana di Sampit, Rabu (1/6/2016), mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat kepada anak-anak perusahaan Makin Group itu. Surat disampaikan pada 27 Mei lalu. Tapi, informasinya, perusahaan sudah mulai perampingan karyawan sejak 24 Mei.
Bima berharap perusahaan-perusahaan yang melakukan perampingan karyawan, diingatkan untuk mematuhi aturan dan memenuhi hak karyawan. “Kami masih menunggu laporan tertulis dari perusahaan. Kami harapkan agar proses perampingan itu dilakukan sesuai aturan dan perusahaan kami minta segera menyampaikan laporan beserta bukti-bukti penyelesaiannya,” tegas Bima.
Bima berharap perusahaan menjaga situasi dan kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Perampingan tenaga kerja adalah alternatif terakhir dalam mempertahankan perusahaan sesuai Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yakni pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Seandainya pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka rencana itu wajib dirundingkan dengan pekerja. Pengusaha harus terbuka, jujur dan demokratis terkait hak-hak pekerja.
“Jika perundingan tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tegas Bima. (ant/akm)
Discussion about this post