KALAMANTHANA, Sambas – Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi melakukan penertiban juru parkir liar di sejumlah lokasi di Pasar Sambas, Kalimantan Barat. Kenapa mereka tak bisa menindaknya?
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dishubkominfo Kabupaten Sambas, Zulkarnaen, menjelaskan penertiban terhadap juru parkir liar lantaran telah banyak dikeluhkan dari warga sekitar. Dalam penertiban pihaknya melakukan pengecekan terhadap satu per satu juru parkir di pasar Sambas, jika belum ada kartu resmi maka akan ditertibkan dan akan diberikan sosialisasi oleh petugas Dishub.
“Bagi juru parkir yang melanggar akan kami berikan teguran. Sebagian kami data, jika kembali parkir di situ, akan kami tindak,” tegas Zulkarnaen.
Dalam penertiban tersebut Dishubkominfo menurunkan sekitar 10 personelnya dibantu dengan petugas Sat Pol PP dan anggota Lantas Polres Sambas. Anggota dibagi beberapa kelompok untuk menyusuri pasar Sambas dan mengecek keberadaan parkir liar dan menertibkan kendaraan roda empat yang parkir di sembarang tempat.
Hanya saja, jelas dia, pihaknya hanya bisa menindak juru parkir resmi yang terdaftar di Dihubkominfo Kabupaten Sambas. “Jika saat menjadi jukir tidak memakai seragam dan tidak memakai kartu beroperasi di lokasi larangan parkir, akan kami tegur,” kata dia.
Selain juru parkir liar, Dishubkominfo juga melakukan penertiban terhadap mobil yang parkir di bahu jalan. “Penertiban ini dilakukan karena dinilai melanggar aturan rambu-rambu lintas. Padahal di lokasi tersebut jelas terlihat plang rambu larangan parkir,” ujarnya.
Menurut Zulkarnaen untuk masyarakat yang parkir di bahu jalan ini membuktikan masih rendahnya kesadaran pemilik kendaraan bermotor maupun juru parkir untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas di Kota Sambas dan sekitarnya.
Zulkarnaen melanjutkan, mobil yang parkir di bahu jalan itu selain melanggar rambu-rambu juga mengganggu kelancaran lalu lintas. Seperti kondisi jalan di depan terminal lama terbilang sempit, sementara arus lalu lintas cukup ramai.
“Mobil yang pakir sembarangan ini, sebenarnya bisa langsung mendapat sanksi tilang. Hanya saja saat ini kami cuma memberikan teguran kepada pemilik mobil,” ujarnya. (ant/ama)
Discussion about this post