KALAMANTHANA, Penajam – Bohong jika pengguna selalu ingin hidup dalam kubangan narkoba. Buktinya, sembilan pemakai sabu-sabu di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ini, sadar diri. Mereka menyerah sukarela kepada petugas kepolisian untuk kemudian menjalani rehabilitasi.
“Kesembilan pengguna narkoba itu merupakan warga Penajam Paser Utara yang melapor dan mengaku pecandu sabu-sabu,” kata Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Djarot Agung Riadi di Penajam, Kamis.
Menurut Kapolres, kesembilan orang itu datang sendiri ke Polres dan dengan sukarela meminta untuk direhabilitasi dari ketergantungan narkoba.
Polres Kabupaten Penajam Paser Utara telah bekerja sama dengan BNK setempat untuk melakukan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba di daerah itu.
Sembilan warga yang diserahkan ke BNK Penajam Paser Utara itu, ada yang berusia remaja sekitar 17 tahun dan tertua usia 54 tahun.
“Jika sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara memenuhi standar, maka akan direhabilitasi di RSUD. Kalau tidak memenuhi standar akan dirujuk ke Balikpapan atau Samarinda,” jelas Kapolres.
Djarot berharap para pengguna narkoba yang ingin terlepas dari ketergantungan narkoba segara melapor kepada pihak berwajib untuk dilakukan rehabilitasi dengan seluruh biaya ditanggung BNK.
Menurut dia, program tersebut sebagai upaya pemerintah dan kepolisian dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Menyembuhkan masyarakat yang ingin berobat secara sukarela dengan cara rehabilitasi itu diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Polres Penajam Paser Utara juga telah membentuk Tim Assessment Terpadu yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pecandu narkoba yang akan direhabilitasi. (ant/akm)
Discussion about this post