KALAMANTHANA, Banjarmasin – Polresta Banjarmasin menangkap dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Usai menerima laporan dari korban anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua oknum tersebut,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan penangkapan kedua oknum tersebut dilakukan pada Rabu (1/6) sekitar pukul 16.00 Wita. Pertama kali ditangkap oknum Satpol PP Kota Banjarmasin berstatus PNS bernama Muhammad Fadeli alias Fadli (38).
Fadli ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di rumahnya yang berlokasi di Jalan Jahri Saleh No. 09 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang bekerja sebagai pegawai honorer Satpol PP Kota Banjarmasin bernama Amrullah alias Aam (26). Aam ditangkap sekitar pukul 22.30 Wita saat berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sutoyo S Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Penangkapan terhadap kedua oknum Satpol PP itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya beserta Kanit Jatanras Ipda Pol Achmad Doni Meidianto.
Korban yang diduga kuat telah dicabuli kedua oknum tersebut berinisial NS (15) warga Banjarmasin Utara.
Saat ini kedua pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka melakukan pencabulan atau tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
“Kasus ini terus kami kembangkan, siapa tahu ada korban-korban lainnya,” kata Wahyono. (ant/akm)
Discussion about this post