KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhir bulan lalu, tak semuanya berjalan mulus. Setidaknya, ada tiga dari 74 Pilkades tersebut yang dilaporkan masih bersengketa.
“Tiga desa ini masih dalam dimediasi terkait hasil perhitungan suara untuk mencari solusi terbaik yang telah dibawa ke tingkat kabupaten,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barut, Arbaidi di Muara Teweh, Sabtu (4/6/2016).
Menurut Arbadi tiga desa yang masih bersengketa terhadap hasil pilkades serentak itu adalah desa Jangkang Baru dan Benao Hilir Kecamatan Lahei Barat dan desa Mampuak II Kecamatan Teweh Timur.
Pilkades di desa Mampuak II Kecamatan Teweh Timur ada dua calon kepala desa dengan hasil perolehan suara sama, yakni masing-masing 164 suara. “Untuk desa Jangkang Baru hasil selisih perolehan suara ada lima suara dan Benao Hilir hanya selisih satu suara,” katanya tanpa merinci hasil suara di dua desa tersebut.
Arbadi menjelaskan, pilkades di desa Mampuak II ini satu-satunya desa yang perolehan suara calon kadesnya imbang. Kedua calon kades ini yakni Aslianor dan Komsiah. Sementara mereka tinggal di lingkungan RT yang sama atau masih bertetangga, sedang untuk TPS saat pilkades hanya ada 1 TPS.
Sesuai aturan dalam Pilkades serentak, mereka tidak diperbolehkan melaksanakan pemilihan ulang di desa tersebut. Dari hasil perhitungan kemarin masing-masing dari calon kades ini memperoleh 164 suara, dan dua kertas suara tidak sah.
“Saat ini sudah dilakukan mediasi terhadap hasil perolehan suara terhadap calon kepala desa ini namun masih belum ada kesepakatan yang kita dapatkan,” jelas dia seraya menambahkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 112, Pilkades ini tidak mengenal pemilihan ulang.
“Jadi dalam hal ini kita akan mengupayakan penyelesaian masalah sengketa ini, dan jika tidak terdapat titik temu, maka terpaksa desa ini akan diikutkan lagi dalam Pilkades selanjutnya,” tegasnya.
Namun masalah ini akan dilaporkan kepada Bupati Barito Utara Nadalsyah, pihaknya hanya memberikan pertimbangan lebih lanjut yang putusannya dilakukan bupati.
“Kami hanya menangani terkait sengketa hasil perolehan suara saja, kalau ada laporan dugaan politik uang bukan wewenang kami,” ujar Arbaidi. (ant/rio)
Discussion about this post