KALAMANTHANA, Buntok – Melalui sidang yang cukup panjang akhirnya, Yoga Pratama (29), terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan janda cantik Mega Mustika, 28, yang dibakar di dalam rumah kontrakannya beberapa waktu lalu, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Paengadilan Negeri (PN) Buntok.
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa diketuai Praditya Danindra SH. Dia didampingi dua hakim anggota lainnya.
“Putusan seumur hidup tersebut sudah sesuai dengan tuntutan kita, namun karena penasehat hukum (PH) terdakwa mengajukan banding, maka kita juga melakukan banding,” kata Ketua Tim JPU Wagiman SH kepada para awak media Selasa (7/6/2016).
Dijelaskan Wagiman, sebenarnya pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap terdakwa, namun dari hasil persidangan terbukti terdakwa melanggar pasal 339 KUHP yakni pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului tindakan pidana lain.
“Awalnya kita jerat dengan pasal berlapis, namun dari persidangan terbukti pasal 339 KUHP yang dilanggar,” sebutnya. (yat)
Discussion about this post