KALAMANTHANA, Buntok – Yoga Pratama, eksekutor setelah menikmati tubuh janda cantik Mega Mustika, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Bagaimana Yoga melakukan aksinya?
Berdasarkan info yang diapat KALAMANTHANA, sebelum terjadi pembunuhan dan pembakaran, terdakwa bersama korban dan dua rekan lainnya melakukan pesta pil koplo hingga mabuk. Sekitar pukul 01.00 dini hari terdakwa bersama rekan lainya mengantar Mega ke rumahnya. Lalu kedua rekan pulang dan terdakwa bertahan.
Tidak lama saat berduaan, tiba-tiba Mega melepas bajunya di hadapan Yoga, lalu bergati dengan baju yang lain. Korban sempat meminta tolong kepada Yoga untuk membantu melepas celananya yang ketat.
Setelah Mega berganti pakaian, kedunya ngobrol berdua. Dari situlah timbuh hasrat birahi untuk menyetubuhi korban. Terdakwa berupaya merayu agar bisa berhubungan intim. Korban mau melakukan hubungan intim asalkan pelaku mau membayar.
Karena tidak memiliki uang, terdakwa berjanji siap saja membayar, namun karena malam tidak bisa mendapatkan uang lagi, apalagi uang yang ada padanya telah habis digunakan untuk pesta, sehingga Mega menolak untuk melakukan hubungan.
Setelah ditolak korban, pelaku tidak habis akal. Kali ini rayuan gombal sedikit membuahkan hasil. Kedunya akhirnya sempat saling bercumbu, sampai akhirnya pelaku melepaskan seluruh pakaian yang dikenakannya.
Setelah keduanya bercumbu, lalu terdakwa melepas semua pakain dan tiba tiba korban meminta uang kembali dan terdakwa kembali menjelaskan hal yang sama. Lalu korban pun langsung menarik terdakwa keluar rumah dengan kondisi telanjang.
Merasa dilecehkan korban dan birahi yang memuncak, dirinyapun lalu menghampiri korban lalu memukul di bagian muka dan bagian tubuh korban lainnya beberapa kali.
Setelah memukul korban dengan benda tumpul, terdakwa melihat ada tiang besar dan kembali membenturkan korban ke tiang beberapa kali hingga terlihat lemas, lalu dirinyapun merebahkan korban sambil menutup mulutnya, kemudian melakukan hubungan intim dengan korban.
Satu jam kemudian, pelaku melihat korban masih bergerak. Rupanya hasrat menyetubuhi Mega Mustika kembali muncul dan terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya, namun betapa terkejutnya terdakwa setelah selesai melakukan hubungan ke tiga kalinya, korban ternyata sudah tidak bernapas dan terdakwa akhirnya terpikir untuk menghilangkan jejak dengan membakar rumah.
Setelah memastikan bahwa sudah terbakar lalu pelaku kabur hingga ke Ke Muara Teweh Kabupaten Barito Utara. Namun karena kesigapan petugas yang dibantu masyarakat akhirnya terdakwa bisa diamankan. (yat)
Discussion about this post