KALAMANTHANA, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan, pihaknya saat ini kembali meneliti berkas perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyangkut korporasi.
“Beberapa waktu lalu kami kembali menerima perbaikan berkas perkara kasus Karhutla dari Polda Kalbar dan saat ini sedang kami dalami dan teliti,” kata Wakajati Kalbar S Purnomo di Pontianak, Rabu (8/6/2016).
Ia menjelaskan, pihaknya punya waktu satu minggu untuk menyatakan sikap, dalam penanganan kasus Karhutla tersebut. “Kalau sekarang kami belum bisa menentukan sikap karena berkas perkaranya sedang diteliti oleh pihak jaksa,” ujarnya.
Purnomo menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan gelar perkara, dan sudah sepakat apa yang perlu dilengkapi oleh tim penyidik Polda Kalbar. “Saya minta diintensifkan koordinasi antara penyidik dan jaksa, agar sinkron antara berkas di lapangan dan penyidik,” ungkapnya.
Sebelumnya Kajati Kalbar Warih Sadono menyatakan, tidak ada kendala non-teknis dalam penanganan dan proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyangkut korporasi. “Tidak ada hambatan non-teknis, tinggal menyamakan persepsi dan persiapan bukti untuk melanjutkan proses hukum kasus Karhutla hingga ke meja hukum,” katanya.
Menurut dia, proses hukum perorangan dan korporasi memang berbeda penanganannya, untuk perorangan bisa lebih cepat, sementara kalau korporasi harus melihat anggaran dasar rumah tangga perusahaan, ada badan hukumnya dan lainnya.
“Kalau gegabah, bisa-bisa yang korporasi nantinya mendatangkan penasihat hukum dari Jakarta, bukan dalam arti kami takut, tetapi lebih baik sebelum perang mempersiapkan amunisi sebanyak-banyaknya,” katanya.
Akhir November 2015, Polda Kalbar menetapkan 26 tersangka dalam kasus Karhutla yang kesemuanya perorangan. Sementara untuk kasus korporasi yang tersangkut kasus Karhutla ada empat, yakni di Kabupaten Ketapang dua kasus, yakni PT SKM, dan PT KAL, di Kabupaten Kubu Raya satu kasus, yakni PT PJP, dan satu kasus di Kabupaten Melawi, atas nama PT RKJ PMA. (ant/rio)
Discussion about this post