KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tak sedikit investor yang hanya ingin mencicipi kekayaan bumi Kalimantan Tengah. Begitu diminta sumbangsih membangun, selalu banyak alasan yang dimunculkan.
Hal ini setidaknya juga tergambar dalam persoalan tersendatnya penyelesaian jalan Sampit menuju Bagendang di Kotawaringin Timur. Padahal, jalan tersebut adalah untuk kepentingan mereka mengangkut hasil bumi Kalteng menuju Pelabuhan Bagendang.
Ulah mereka itu juga tergambar saat menghadiri rapat dengar pendapar (RDP) dengan DPRD Kalteng di Palangka Raya, Rabu (8/6/2016). Konsorsium ini, menurut anggota Komisi D DPRD Kalteng, M Rizal, takkan cepat menyelesaikan perbaikan jalan Sampit-Bagendang walaupun ada beberapa perusahaan yang sudah membayar kewajiban secara lunas atau sebagian.
Konsorsium ini sendiri dipimpin PT Pelindo III. Ada enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam konsorsium ini dan merupakan penikmat jalan Sampit-Bagendang, yakni PT BHL, PT BGJA, PT Windo Nabatindo Abadi, PT Uni Primacom, PT Tunas Agro Subur Kencana, dan PT Bisma Dharma Kencana.
“Seperti ini wajah perusahaan di Kalteng yang dilindungi selama ini. Setiap diundang rapat yang hadir hanya manajer dan tidak bisa mengambil keputusan. Sudah, segera saja disampaikan ke Gubernur Kalteng tidak ada kepastian dari konsorsium penyelesaian perbaikan Sampit-Bagendang,” ujar Rizal dilansir Antara.
Pemprov Kalteng bersama Pemkab Kotawaringin Timur dan Seruyan serta enam perusahaan di bawah konsorsium PT Pelindo III telah sepakat memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur jalan Sampit Bagendang sepanjang 8,57 kilometer dengan sistem rigid pavement atau cor beton.
Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut tertuang dalam nomor 03/PKS-KSD/KTG/2013, 180/ 04/HUK-EK. SDA/ 2013,05/NKK-SRY/HUK/2013, HK.04/12/P.III-2013 per 19 Juni 2013. Hanya, sekarang ini tanggung jawab perusahaan sepanjang 3,931 kilometer belum sepenuhnya dikerjakan, karena masih ada tersisa sekitar 273 meter.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo mengatakan memperbaiki jalan tersebut menghabiskan dana sekitar Rp83 miliar lebih sehingga pembiayaannya ditanggung bersama-sama. Pemerintah Provinsi berkewajiban memperbaiki jalan sepanjang 6,3 kilometer dengan biaya Rp41,56 miliar, Pemerintah Kotawaringin Timur dan Seruyan sepanjang 1,102 kilometer dengan biaya Rp8,3 miliar.
Sementara enam perusahaan yang terdiri dari PT BHL, PT BGJA, PT Windu Nabatindo Abadi, PT Uni Primacom, PT Tunas Agro Subur Kencana dan PT Bisma Dharma Kencana berkewajiban memperbaiki sepanjang 3,931 kilometer dengan biaya sekitar Rp29,116 miliar karena menggunakan jalan Sampit-Bagendang sekaligus penyebab utama rusaknya jalan tersebut.
“Sebagian sudah diperbaiki perusahaan tersebut, tapi masih ada yang belum yakni sepanjang 273 meter. Ini harus segera diperbaiki,” ujar Hadi.
Menurutnya, PT Windu Nabatindo Abadi, PT Uni Primacom, PT Tunas Agro Subur Kencana dan PT Bisma Dharma sudah memberikan sejumlah dana kepada PT Pelindo III untuk memperbaikinya. Namun dana yang disetorkan empat perusahaan itu belum semuanya atau masih kurang.
“Kalau PT BHL dan PT BGJA sama sekali belum menyetor. Jadi sangat jelas dua perusahaan ini nakal dan harus diberikan teguran. Saya akan segera menegur dua perusahaan ini,” demikian Hadi saat itu.
Kondisi ini sempat pula membuat berang Ketua DPRD Kalteng, R Atu Narang. “Biar Pemprov saja yang mengerjakannya. Akses jalan Sampit-Bagendang itu sangat diperlukan masyarakat. Kalau tidak kunjung diperbaiki, masyarakat sekitar yang dirugikan. Tidak perlu lagi memanggil perusahaan-perusahaan itu. Hentikan saja kerja samanya,” tegas Atu Narang. (ik)
Discussion about this post