KALAMANTHANA, Palangka Raya – Polda Kalteng menangkap pengedar sabu 500 gram. Barang haram itu dibawa dari Aceh. Kenapa bisa lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta?
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Ahmad Shaury, pengiriman sabu tersebut berasal dari Aceh yang dibawa MN alias Puteh bin Arianuddin (20), warga Provinsi Aceh.
Puteh membawanya dengan cara berliku. Menurut Ahmad Shaury, pria asal Aceh tersebut membawa barang haram tersebut melalui jalur darat sampai ke Jakarta. Kemudian, dia naik pesawat setelah lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Pasokan narkoba khsusnya sabu yang masuk ke wilayah berjuluk “Bumi Tambun Bungai” ini semakin lama semakin banyak. Untuk itu, perlu pengawasan yang lebih kuat lagi untuk menangkal agar barang terlarang tersebut tidak bisa masuk ke wilayah Kalteng.
“Kita akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum. Indonesia telah berstatus darurat narkoba sehingga kita harus maksimalkan segala potensi yang ada. Kita juga ingin agar Kalteng ini bebas narkoba,” katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus bandar besar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 500 gram.
“Kali ini kita berhasil menangkap tiga tersangka. Hasil tangkapan juga cukup besar karena biasanya paling banter berat barang bukti hanya 1 ons. Tapi sekarang 500 gram atau setengah koligram,” kata Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Fakhrizal di Palangka Raya, Rabu (8/6/2016).
Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama MY alias Usuf bin Aini Tamin (48) warga Jalan Mutiara, Palangka Raya dan IZ bin Abdr (61) warga Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kasongan, serta MN alias Puteh bin Arianuddin (20) warga Provinsi Aceh.
“Para tersangka ditangkap di dua tempat yakni di Kasongan dan Palangka Raya pada hari yang sama namun di jam berbeda,” kata jenderal bintang satu ini saat didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Akhmad Shaury dan Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu. (ant/rio)
Discussion about this post