KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tak ada ujungnya juga niat konsorsium enam perusahaan dalam perbaikan jalan Sampit-Bagendang. DPRD Kalimantan Tengah meminta pemerintah provinsi segera mengambil keputusan terkait jalan sepanjang 273 meter tersebut.
Permintaan ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi D DPRD Kalteng bersama investor perusahaan perkebunan kelapa sawit tergabung di konsorsium Pelindo III dengan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan di Palangka Raya, Rabu (8/6/2016).
“Sudah dengar sendiri bagaimana konsorsium ini tidak jelas. Sudah lupakan saja konsorsium ini jika memang tidak bisa memberikan tanggal pasti penyelesaiannya,” kata Ketua Komisi D Artaban saat memimpin RDP.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Kotawaringin Timur dan Seruyan ini pun menyebut kesimpulan dari RDP yakni, tindak lanjut penyelesaian jalan Sampit-Bagendang diserahkan kepada Pemprov serta Dinas Pekerjaan Umum Kalteng tetap menjaga kondisi ruas sepanjang 273 meter dapat tetap beroperasional.
Dia mengatakan, pengembalian tindak lanjut kepada pemprov maksudnya, silahkan diambil keputusan secara cepat apakah konsorsium tetap dilanjutkan atau dihentikan agar perbaikan jalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Kalau memang konsorsium itu dihentikan, ya silahkan saja Gubernur Kalteng mengambil tindakan. Jangan sampai kerusakan sepanjang 273 meter tersebut membuat akses masyarakat terhambat. Jika sampai akhir tahun masih rusak, siapa yang bertanggung jawab,” ucap Artaban.
Konsorsium Sampit-Bagendang yang dikoordinir Pelindo III tersebut terdiri dari enam perusahaan yakni PT BHL, PT BGJA, PT Windu Nabatindo Abadi, PT Uni Primacom, PT Tunas Agro Subur Kencana dan PT Bisma Dharma Kencana. (ant/rio)
Discussion about this post