KALAMANTHANA, Buntok – Kejaksaan Negeri Buntok melakukan penahanan terhadap AJ, anggota DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, Kejari Buntok berketetapan bahwa AJ dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dia diduga terlibat aksi pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Barito Selatan, Silas.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buntok, Zulkifli Mooduto yang mendampingi Kejari Luhur Istighfar, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap AJ selama 20 hari ke depan yakni dari tanggal 8 hingga 27 Juni 2016 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan, yang bersangkutan dikenakan pasal 12 huruf e junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20/ 2001.
“AJ diancam dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya Zulkifli di Buntok, Kamis (9/6/2016).
Ia mengungkapkan, anggota DPRD Barsel itu diduga menggunakan Peraturan Daerah (Perda) RAPBD-P 2015 sebagai dasarnya untuk menekan dan memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Barsel.
“Sedangkan sopir Dinas PU sebagai pengantar uang kepada AJ pada saat OTT tersebut akan dijadikan saksi karena dia tidak mengetahui apa isi bungkusan dan hanya menerima upah,” tambah Kasi Pidsus. (fik)
Discussion about this post