KALAMANTHANA, Buntok – Kejaksaan Negeri Buntok, Barito Selatan, akhirnya resmi menetapkan AJ, anggota DPRD setempat, sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Kadis PU Silas. AJ tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/6/2016).
Penetapan status tersangka terhadap politisi PKS tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang dinilai cukup kuat. Selain bukti-bukti, juga pengakuan AJ dalam proses pemeriksaan yang menyatakan telah menerima uang sekitar Rp100 juta dari Silas.
“Berdasarkan pengakuan dan bukti tersebut kita resmi menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Kajari Buntok, Luhur Istighfar melalui Kasi Pidsus Zulkifli Mooduto didampingi Kasi Intel Wagiman dan Kasi Pidsus Ary Handoko kepada sejumlah wartawan di aula kejaksaan. Kamis (9/6/2016).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf (e) Jo pasal ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31/1999 sebagai mana telah dirubah dengan UU nomor 20/2001. Dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Dalam pasal tersebut tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milliar,” sebutnya. (fik)
Discussion about this post