KALAMANTHANA, Pontianak – Makin banyak saja tersangka korupsi pengadaan pupuk yang menghuni rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Itu terjadi setelah penyidik kembali menahan dua tersangka, MA dan JW.
Penahanan terhadap MA dan JW dilakukan Kejati Kalbar pada Kamis (9/6/2016). Keduanya adalah tersangka tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengadaan pupuk urea dan BPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kalbar tahun 2015.
“Penahan terhadap kedua tersangka, menyusul telah ditahannya ketiga tersangka sebelumnya, Rabu (8/6) dalam kasus yang sama, dengan kerugian negara sekitar Rp13,6 miliar dari pagu anggaran Rp76,3 miliar,” kata Wakajati Kalbar S Purnomo di Pontianak.
Ia menjelaskan, MA berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PTPH Kalbar, dan JW sebagai Direktur CV Wijaya Mandiri.
Penyidik Kejati Kalbar dalam penanganan kasus ini, memang berkomitmen secepatnya akan menyelesaikan proses pemberkasan sehingga bisa segera dilimpahkan untuk disidangkan selambat-lambatnya 60 hari mulai dilakukannya kelima tersangka dalam kasus Tipikor pupuk tersebut.
Purnomo menambahkan, peluang untuk penambahan tersangka kemungkinan besar ada, tentunya diperkuat dengan alat bukti yang kuat.
Sebelumnya, Rabu (8/6) Kejati Kalbar telah menahan tiga tersangka, yakni berinisial JR, YSK, dan AS yang juga penyimpangan dalam pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas PTPH Kalbar tahun 2015.
Tersangka JR adalah Direktur CV Berkah Usaha Mandiri sebagai rekanan penyedia pupuk urea, kemudian YSK sebagai perantara dalam pengadaan pupuk tersebut, dan AS sebagai ketua Pokja pengadaan pupuk urea tersebut.
Menurut Purnomo, ada dua perusahaan dalam hal pengadaan pupuk tersebut, yakni CV Berkah Usaha Mandiri dan CV Wijaya Mandiri yang diduga telah merugikan negara belasan miliar tersebut.
Ia menambahkan, penahanan terhadap kelima tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian perkara ditahap penyidikan.
“Mudah-mudahan dengan langkah tersebut, maka tidak lebih dalam 60 hari, mulai hari ini, berkasnya bisa diselesaikan, artinya bisa diselesaikan lebih cepat dari target tersebut, karena dibatasi dengan masa penahanan,” katanya.
Kelima tersangka diancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/rio)
Discussion about this post