KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Beragam cara dilakukan pemerintah daerah menyusun jam kerja pegawai negeri sipil saat Ramadan. Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, meniadakan jam istirahat dari Senin-Kamis sehingga PNS bisa pulang lebih cepat.
Pemerintah Kabupaten Seruyan mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil selama bulan suci Ramadan 1437 Hijriyah. Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Haryono di Kuala Pembuang, Rabu mengatakan pengurangan jam kerja dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi PNS beragama Islam agar bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebaik-baiknya.
“Pengurangan jam kerja ini juga merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap saudara kita, maka dilakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai selama Ramadhan,” katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seruyan ini menjelaskan, kalau biasanya jam masuk kerja PNS pada Senin hingga Kamis pada pukul 07.00 WIB, maka selama Ramadan jam masuk kerja dimulai pada pukul 07.30 WIB.
“Jadwal kerja selama Ramadan, Senin hingga Kamis jam istirahat ditiadakan, tapi jam pulangnya dipercepat. Kalau biasanya PNS pulang pada pukul 16.00 WIB, maka selama Ramadhan khusus Senin hingga Kamis pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB,” katanya.
Khusus Jumat, jam masuk kantor PNS dipercepat 30 menit menjadi pukul 07.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB, dan waktu pulang kerja pukul 15.00 WIB.
Untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, layanan listrik, telekomunikasi, perbankan, layanan komunikasi, bea cukai, perhubungan, perpajakan serta keamanan dan ketertiban, tetap diberikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja sesuai kebutuhan tanpa mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
“Pengurangan jam kerja ini bukan berarti pelayanan terhadap masyarakat menjadi berkurang, karena itu masyarakat dipersilakan melapor apabila merasa kurang mendapat pelayanan oleh pegawai setempat,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post