KALAMANTHANA, Buntok – Jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengamankan pemuda tanggung Nopri (23), warga Jalan Jelapat, karena kedapatan mengedarkan obat daftar G jenis dextro tanpa izin.
“Hasil penangkapan tersebut, dari tangan tersangka kita amankan obat dextro sebanyak 423 butir,” kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga melalui Kasat Narkoba Iptu Pendi Simanjuntak di Buntok, Kamis (9/6/2016). Penangkapan sendiri berlangsung sehari sebelumnya sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan gerak gerik tersangka, yang menjual bebas obat tersebut. Informasinya, tersangka bahkan kepada anak-anak di bawah umur.
“Atas laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dan barang bukti obat daftar G,” ungkapnya.
Ia menambahkan, usai meringkus tersangka pihaknya langsung menggelandang ke Mapolres Barsel beserta barang bukti lainnya. Tersangka dikenakan pasal 197 jo 106 atau pasal 198 jo 108 UU no 36 RI tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kita berharap atas kejadian ini, masyarakat bisa lebih mewaspadai lingkungan masing masing, hingga tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (yat)
Discussion about this post