KALAMANTHANA, Buntok – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Barito Selatan tak tinggal diam seiring diamankannya AJ. Mereka akan memberi perlawanan dalam bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang dijalani kadernya tersebut.
AJ, anggota DPRD Barito Selatan, ditangkap Kejari Barsel pada Rabu (8/6/2016) sore dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum Barsel, Silas.
Masih banyak keraguan terhadap sikap Kejari, umpamanya apakah AJ terjaring OTT karena dia ditangkap bukan di lokasi perkara dan tidak seketika disertai barang bukti. Keraguan lainnya adalah soal apakah kasus ini termasuk pemerasan, fee proyek, atau penyuapan. Jika penyuapan, maka tak mungkin AJ jadi tersangka sendiri.
Dalam kaitan itulah PKS Barsel bergerak, menunjukkan perlawanan. Sikap perlawanan tersebut disampaikan Ketua DPD PKS Barsel Rahmato Rahman kepada sejumlah wartawan, Minggu (12/6/2016). Bahkan sikap partai ini dinilai banyak kalangan sangat wajar mengingat AJ kesehariannya selain sebagai anggota DPRD Barsel sekaligus sebagai Sekretaris DPD PKS Barsel.
“Yang pasti kita menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung, namun kita juga tidak tinggal diam terkait proses hukum dimaksud. Kita akan kawal terus bahkan menyiapkan penasehat hukum berkaliber guna mendampingi kader kita,” ucap Rahmato menyikapi kabar burung bahwa Yuzril Ihza Mahendra (mantan Menkumham RI) yang mulai disebut-sebut namanya sebagai pengacara.
Rahmato juga tidak menepis jika permasalahan yang menimpa AJ ini menjadi perhatian serius kader-kader militan PKS baik yang berada di kabupaten, provinsi hingga ke tingkat pusat.
Sementara itu, anggota DPRD Barito Selatan AJ (46) saat ditemui sejumlah awak media, Jumat (10/6/2016) di rutan Buntok secara tegas membantah kalau dirinya OTT. “Tidak benar saya tertangkap tangan serta memeras Kadis PU Barsel,” tegasnya.
Dijelaskan AJ, perjalanan kasus yang menimpa dirinya itu ada kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2015. Tentang tidak diparipurnanya, kegiatan itu yang dianggap melanggar Undang-Undang (UU), karena Perda itu akan dianggap sah apabila melalui paripurna,
“Namun fakta yang terjadi Perda APBD Perubahan 2015 yang di dalamnya termasuk proyek raksasa jalan Propinsi-Pendang yang senilai Rp11,5 miliar tersebut, disepakati melalui paripurna yang tidak korum,” ujar AJ seraya mengatakan jika dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 itu sudah dilaporkan ke Polda maupun Kejati Kalteng. (fik)
Discussion about this post