KALAMANTHANA, Penajam – Ini peringatan bagi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Mereka terancam sanksi pidana jika tak membayar tunjangan hari raya untuk karyawannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing, di Penajam, Senin (13/6/2016) menegaskan, jika ada perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR kepada karyawan, maka dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: PER-06/MEN/III/2016 tentang THR Keagamaan.
“Perusahaan yang tidak melaksanakan Permenaker itu, bakal diancam sanksi pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp400 juta,” ungkapnya.
Untuk itu, Sorijan Sihombing memerintahkan sebanyak 200 perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. “Kami sudah berikan surat edaran terkait pembayaran THR kepada 200 perusahaan, dengan total tenaga kerja sebanyak 10.350 orang,” katanya.
Selain itu, kata Sorijan Sihombing, sesuai Permenaker, pekerja yang baru bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih, juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat bekerja. “Pemberian THR itu tidak melihat status pekerja tetap, harian, buruh lepas atau pekerja dengan status kontrak,” jelasnya.
Menurut Sorijan Sihombing, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan yang telah bekerja salam satu tahun, sebesar satu kali gaji dan tunjangan tetap yang diterima karyawan bersangkutan setiap bulannya.
Sedangkan untuk pekerja yang baru bekerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji dan tunjangan tetap.
Dinsosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara akan membuka posko pengaduan dan membentuk pengawas THR di setiap kecamatan guna memantau pelaksanaan pembagian THR kepada karyawan yang dilakukan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami akan laporkan perusahaan ke polisi, jika terbukti tidak bayarkan THR kepada karyawan dan perusahaan wajib melapor ke Dinsosnaker setelah melaksanakan kewajiban membayar THR,” tambah Sorijan Sihombing. (ant/rio)
Discussion about this post