KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan, Sudarsono punya cara untuk menyelaraskan kebijakan di wilayahnya dengan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Bagaimana? Salah satunya dengan membuat Perda Miras.
Sudarsono sudah minta Sekda Seruyan, untuk menyiapkan Perda Miras. Dengan perda tersebut, nantinya akan diatur soal tata cara dan tata kelola peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Menurut Sudarsono, penyusunan perda ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. Gubernur baru itu berkali-kali menyatakan keinginan memberantas peredaran narkoba serta miras di Bumi Tambun Bungai.
Meski begitu, Sudarsono yang terpilih dari jalur independen itu, belum bisa menyebutkan secara rinci bentuk peraturan yang bakal ada dalam perda tersebut. Pihaknya juga berencana untuk belajar dari daerah lain yang sudah menerapkan Perda Miras.
“Setidaknya dengan adanya Perda Miras, akan ada payung hukum yang jelas untuk melakukan tindakan terhadap peredaran miras sehingga efek negatif miras bagi masyarakat dapat dicegah,” katanya.
Sementara Kapolres Seruyan AKBP Syahbuddin Nasution mengatakan, peredaran miras ilegal di Seruyan cukup tinggi dengan jenis yang bervariasi, mulai dari arak, anggur serta beberapa jenis minuman keras lainnya.
“Terbukti dari hasil Operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadhan lalu, kita menyita dan memusnahkan ratusan botol miras berbagai jenis,” katanya.
Dia mengatakan, apabila tidak diantisipasi, maraknya peredaran dan konsumsi miras dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas di masyarakat.
Selain pelarangan peredaran miras ilegal, Mantan Kapolres Seram Bagian Barat Polda Maluku menekankan perlunya menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersamaan dalam memberantas peredaran miras dan narkoba.
“Kita ingin masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran barang haram tersebut, karena upaya pemberantasan yang dilakukan kepolisian akan sulit berhasil tanpa ada peran aktif dari masyarakat,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post