KALAMANTHANA, Buntok – Ini saran praktisi hukum Arlansyah untuk Alimin Jamhuri. Dia tak boleh berdiam diri tanpa memberi perlawanan. Hukum harus ditegakkan untuk mengetahui siapa yang benar dan salah.
Alimin Jamhuri adalah tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Silas. Saat peristiwa berlangsung, Alimin adalah anggota DPRD Barsel. Kejaksaan Negeri Buntok menyebut penangkapan Alimin adalah hasil operasi tangkap tangan.
Arlansyah menduga kasus pemerasan ini tak berdiri sendiri. Artinya, sulit dipercaya Alimin melakukan dugaan pemerasan tanpa ada celah pelanggaran yang dilakukan korban pemerasan. Apakah dugaan itu betul atau tidak, perangkat hukum yang harus membuktikannya.
Menurutnya, Alimin melalui kuasa hukumnya jangan hanya berdiam dan tidak melakukan perlawanan. Apalagi, dalam pernyataan sebelumnya, Alimin sudah menyebutkan terjadi pelanggaran dalam penetapan APBD Perubahan Barsel 2015, terutama terkait proyek pembangunan jalan Pendang-Provinsi yang sempat dia laporkan ke Polda Kalteng.
Arlansyah menyarankan Alimin membuka fakta sebenar-benarnya sehingga hukum di negara ini bisa ditegakkan. Nantinya akan diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. “Yang pasti, diketahui siapa yang benar dan salah itu, yang akan terbukti di persidangan,” tegas Arlansyah.
Begitu pula dengan para pejabat yang terkait dengan proyek ruas jalan Pendang-Provinsi itu, lanjut advokat kawakan tersebut, disarankannya untuk segera memberikan klarifikasinya. Hal itu dilakukan, kata dia, agar adanya keterbukaan, menyangkut manajemen pemerintahan Barsel. “Karena di zaman sekarang tidak ada lagi hal-hal yang bisa ditutupi,” ujar mantan Ketua KPU Barsel itu.
Dia malah menyebutkan, kasus dugaan pemerasan Alimin sebenarnya bisa jadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar kasus yang lebih besar. Apa itu? Kemungkinan bermasalahnya proyek raksasa ruas jalan Pendang-Provinsi senilai Rp11,5 miliar.
Dugaan adanya masalah dalam hal proyek jalan tersebut pernah dilaporkan Alimin Jamhuri, anggota DPRD Barito Selatan yang mengundurkan diri setelah berstatus tersangka, kepada Polda Kalteng. Bagaimana kelanjutan laporan itu, belum jelas sampai sekarang. Karena itu, menurut praktisi hukum Barito Selatan, Arlansyah, Polda sepatutnya bisa menindaklanjuti laporan tersebut. (fik)
Discussion about this post