KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Ini fakta yang menyedihkan. Ternyata, yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, adalah kalangan pelajar berbagai lembaga pendidikan. Rata-rata mereka masih berada di bawah umur.
“Pelanggar lalu lintas saat ini terjadi banyak dari kalangan pelajar di bawah umur. Mereka masih duduk di bangku sekolah menengah pertama atau sekolah menengah atas,” kata Kasat Lantas AKP Ricky Yuhanda di Kuala Pembuang, Rabu (15/6/2016).
Berdasarkan data kepolisian hasil operasi lalu lintas beberapa waktu lalu, kata dia, dari 100 pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran merupakan masyarakat yang berusia antara 15 hingga 50 tahun, dan 50 di antaranya merupakan pelajar di bawah umur.
“Di lapangan, pengendara di bawah umur sering melanggar aturan berlalu lintas dengan tidak dilengkapi alat keselamatan saat berkendara,” katanya.
Menurut dia, banyaknya pengendara di bawah umur menunjukkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas mulai berkurang, khususnya dari kalangan orang tua.
“Banyaknya pengendara sepeda motor di bawah umur tidak lepas dari sikap orang tua yang mendukung, dan memberikan sepeda motor kepada anaknya sehingga mereka tercatat menjadi dominan pelanggaran lalu lintas tersebut,” katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A minimal 17 tahun, SIM B I dan II 20 tahun, SIM C dan D 16 tahun serta SIM umum 21 tahun.
“Mengizinkan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan itu sangat berbahaya, karena anak di bawah umur masih belum mengerti dan cenderung ugal-ugalan saat berkendara karena emosi yang sering tidak terkontrol,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post