KALAMANTHANA, Banjarmasin – Ada insiden di Serang, Provinsi Banten, tak menyurutkan ketegasan Satpol PP Kota Banjarmasin. Mereka tetap menertibkan warung sakadup atau warung makan yang buka siang hari di bulan Ramadan.
“Tetap kegiatan kita melakukan penertiban warung sakadup dilaksanakan, tapi sifatnya lebih persuasif,” ujarnya Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Khaliq, Selasa.
Menurut Ichwan, dirinya sudah mengintruksikan atau melarang anggotanya untuk mengobrak abrik warung makan yang buka di siang hari Ramadan ini, namun tetap diberi tindakan bagi pemiliknya ke pengadilan.
“Jadi saya minta anggota saya hanya mengambil barang bukti secukupnya saja untuk menjadi barang bukti ke pengadilan,” tuturnya.
Tidak boleh, kata dia, mengambil semua barang yang di miliki warung sakadup itu. Yang terpenting bagi pemiliknya dan pengunjungnya yang diberi sanksi.
Sesuai Perda nomor 4 tahun 2005 tentang larangan berkegiatan di bulan Ramadhan, bagi pelanggarnya akan dibawa kepengadilan negeri. Sebab mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan,” tutur Ichwan.
Dari itu dia meminta, para pedagang makanan tidak membuka dagangannya sebelum pukul 15.00 Wita, karena melanggar ketentuan Perda itu akan pihaknya sanksi. “Meski jual makanan dibungkus, tidak dibolehkan juga,” tegasnya.
Sejauh ini, kata Ichwan, sudah beberapa rumah makan pihaknya tertibkan, sebab beberapa kali melanggar ketentuan. “Kita harap ada efek jera bagi yang lain,” tuturnya.
Menurut dia, sebagai daerah relegi yang sangat toleran bagi kerukunan umat beragama, tentunya harus menghormati bagi saudaranya yang berpuasa. (ant/ama)
Discussion about this post