KALAMANTHANA, Buntok – Kasus dugaan pemerasan Alimin Jamhuri sebenarnya bisa jadi pintu masuk bagi penegak hokum untuk membongkar kasus yang lebih besar. Apa itu? Kemungkinan bermasalahnya proyek raksasa ruas jalan Pendang-Provinsi senilai Rp11,5 miliar.
Dugaan adanya masalah dalam hal proyek jalan tersebut pernah dilaporkan Alimin Jamhuri, anggota DPRD Barito Selatan yang mengundurkan diri setelah berstatus tersangka, kepada Polda Kalteng. Bagaimana kelanjutan laporan itu, belum jelas sampai sekarang. Karena itu, menurut praktisi hukum Barito Selatan, Arlansyah, Polda sepatutnya bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Arlansyah, dilihat dari kaca mata hukum melalui versi kedua belah pihak, sudah jelas Alimin yang juga mundur dari PKS setelah kasus ini, ditangkap semata-mata lantaran dijebak. Karena itu, menurutnya, Alimin melalui penasihat hukumnya harus melaporkan bermasalahnya proyek Pendang-Provinsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya, kasus bermasalahnya Jalan Pendang-Provinsi harus dilaporkan ke KPK karena awal mulanya Alimin tertangkap, semuanya berawal dari proyek raksasa itu,” ucap mantan Ketua KPU Barsel tersebut.
Alimin sendiri menyatakan perjalanan kasus yang menimpa dirinya itu ada kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2015. Tentang tidak diparipurnakannya, kegiatan itu yang dianggap melanggar Undang-Undang (UU).
“Perda itu dianggap sah apabila melalui paripurna. Namun fakta yang terjadi, Perda APBD Perubahan 2015 yang di dalamnya termasuk proyek raksasa jalan propinsi Pendang senilai Rp11,5 miliar tersebut disepakati melalui paripurna yang tidak korum,” ujar AJ. Dia mengatakan apa yang terjadi dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 itu sudah dilaporkan ke Polda maupun Kejati Kalteng.
AJ menegaskan, bahwa ia sama sekali tidak memeras dan tidak tertangkap tangan, termasuk berupaya kabur dari pengejaran petugas. AJ juga membantah, kalau ia telah tertangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok bersama Reskrimsus Polres Barsel. Rabu (8/6) sore, di kawasan Desa Kalahien saat akan transaksi uang senilai Rp100 juta.
Bahkan tudingan yang mengatakan dirinya berupaya kabur melalui jalan ‘tikus’ dari kejaran petugas saat dibonceng Hendra menggunakan kendaraan roda dua saat ingin menemui sang Kadis PU tersebut ditegaskan AJ tidak benar. (fik)
Discussion about this post